Marital Rape mungkin istilah yang masih asing ditelinga orang Indonesia. Apa itu marital rape? Marital rape merupakan perkosaan dalam pernikahan. 

Saya sendiri pernah mengalami marital rape, hanya saja saat itu saya belum begitu tahu tentang marital rape, yang saya rasakan waktu itu justru menyalahkan diri sendiri dan juga cenderung menutup diri untuk tidak menceritakan pada orang lain. dan saya yakin hal seperti ini banyak dilakukan oleh para korban marital rape lainnya.

Hal - hal yang terkait tentang seksual dalam perkawinan kalau di Indonesia masih merupakan aib yang pantang untuk di ceritakan dan hal itu juga yang saya rasakan saat itu. 

Efek yang saya rasakan adalah shock, marah, depresi dan perasaan traumatic hingga semacam ada ketakutan untuk bertemu dengan "orang itu" dalam waktu yang cukup lama dan tentu saja hilangnya kepercayaan pada orang yang seharusnya menjaga diri kita tapi malah melakukan kekerasan pada diri kita. Apapun alasannya "kekerasan tetaplah kekerasan" dan hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Setelah beberapa lama pernah juga saya menceritakan kejadian tersebut pada teman dan seperti yang sudah saya duga sebelumnya bahwa reaksinya adalah anggapan bahwa hal seperti itu wajar ada dalam sebuah rumah tangga.
"masa sih??menikah ko diperkosa..
" ah...kayak githu wajar lah..namanya juga orang menikah.."

Yesss..inilah yang terjadi di masyarakat kita ketika status "melegalkan" sebuah perkosaan dan kekerasan seksual. 

Pengaruhnya memang pada kondisi psikologis, dimana para korban pada umumnya tidak mendapat dukungan moril dari lingkungannya karena sebagian besar orang menganggap marital rape bukan permasalahan yang berarti.

Artikel ini bukan saya tulis sendiri tapi mengambil dari berbagai sumber di google. Berharap ini akan memberikan pemahaman marital rape yang sesungguhnya banyak terjadi di sekitar kita. Cek - cek kembali apakah anda "korban" atau anda "pelakunya".

Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan adalah Kejahatan Perkosaan

Sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa tidak ada yang namanya perkosaan dalam perkawinan. 

Menurut mereka, setiap hubungan seksual yang berlangsung antara suami istri - terlebih dalam dalam ikatan yang sah secara hukum dan agama - adalah suatu kewajaran dan rutinitas yang memang sudah seharusnya dilakukan. Anggapan lain di masyarakat yang tidak tepat adalah istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual.

Kuatnya anggapan tersebut menyebabkan ketika suami melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap istrinya, kecenderungan masyarakat adalah justru menyalahkan si istri. 

Apalagi jika isteri menolak, mereka akan dipandang sebagai isteri yang melawan suami. Bagi mereka, istri harus selalu siap melayani kapanpun suami menginginkan hubungan seksual. 

Padahal, adakalanya istri sedang tidak bergairah, sedang menstruasi atau tertidur karena kelelahan sesudah beraktivitas seharian, baik itu di luar ataupun di dalam rumah. Tidak jarang pula ada suami yang memaksa melakukan variasi hubungan seksual dengan gaya atau cara yang tidak ingin dilakukan oleh si istri karena istri menganggapnya di luar kewajaran.

Sebagai perempuan yang memiliki tubuhnya sendiri, istri tentu memiliki hak untuk mengatakan tidak dan menolak setiap bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkannya. 

Dengan demikian, penting untuk dicamkan bahwa perkosaan dalam perkawinan adalah setiap hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bersama, dilakukan dengan paksaan, dibawah ancaman atau dengan kekerasan. Sehingga, jika ada suami yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual padahal istri tidak menginginkannya, maka itu termasuk tindak perkosaan.

Penyebab Terjadinya Marital Rape 
Pemaksaan hubungan seksual terjadi karena rentannya posisi perempuan dalam masyarakat terhadap kekerasan, yang antara lain didukung oleh :

  1. Masih dominannya nilai patriarki dalam masyarakat kita (nilai-nilai yang mengutamakan kepentingan laki-laki). 
Nilai-nilai yang berpihak pada laki-laki -lah yang kemudian membentuk aturan tidak tertulis ‘’istri adalah milik suami.” Dengan kata lain, perkawinan dipandang sebagai penyerahan diri sepenuhnya oleh istri terhadap suaminya dan sudah menjadi tugas seorang istri untuk melayani suami dalam segala hal. 


Hal inilah yang menyebabkan para suami merasa “berhak“ untuk menggunakan kekerasan seperti pemukulan, melukai tubuh, hati atau jiwa istri melalui bentakan, hinaan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika istri menolak keinginan suami untuk melakukan hubungan seksual. 


Disisi lain, istri yang cara pandangnya telah dibentuk oleh masyarakat yang mengutamakan kepentingan laki-laki, merasa sudah menjadi kewajiban mereka,perempuan, untuk tetap siap sedia melayani suami (laki-laki) sehingga istri tidak mampu menolak hubungan seksual dikala dirinya sedang tidak ingin atau tidak bisa. Akibatnya, hubungan seksual sering kali berlangsung dingin dan tidak dinikmati bahkan menyakiti istri,meskipun tanpa perlawanan atau penolakan langsung dari sang istri.

2. Pemahaman keliru mengenai penafsiran ajaran agama -agama.

Seringkali ajaran agama-agama di salahtafsirkan yang berdampak pada pembedaan posisi perempuan dengan laki-laki atau menghadirkan perlakuan yang diskriminasi terhadap perempuan. 

Sebagai contoh, dalam ajaran agama Islam terdapat hadits : “ Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk (melayaninya) di tempat tidur, lantas ia enggan untuk mendatanginya, sehingga suami tidur dengan memendam kemarahan, maka malaikat melaknatnya hingga tiba waktu pagi (riwayat Bukhari IX/293 dengan Fathul Bari) .“ Hadist ini tentu saja menimbulkan ketakutan istri untuk menolak keinginan suami. Padahal, menurut forum kajian kitab kuning (FK 3) yang menelaah kitab U’qud al Lujjayn (mengatur relasi suami-isteri) dalam hadis diatas terdapat kata al-la’nah yang seringkali dipahami secara kurang tepat.

Sebaiknya, kata laknat diartikan sesuai dengan konteks sosial kemanusiaan sebagai hilangnya kebaikan, kasih sayang dan kedamaian dalam kehidupan. Jika diartikan sesuai dengan kondisi nyata kehidupan suami -isteri (kontekstual), hadis ini tidak hanya ditujukan kepada isteri (perempuan) melainkan juga kepada suami.

Lebih jauh, hal yang penting untuk diingat adalah agama pada dasarnya tidak pernah menyetujui adanya pemaksaan dan kekerasan dalam bentuk apapun. 

Ajaran agama Islam,misalnya, menekankan konsep kesetaraan dan saling menyempurnakan sebagai landasan hubungan suami-istri sebagaimana dimaktub dalam Q.S Al Baqarah ayat 187 : “ Mereka (kaum perempuan) adalah pakaian bagimu (laki-laki) dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.“

 Selain itu, suami dianjurkan untuk memperlakukan perempuan dengan baik sesuai dengan Al Qur’an surat An-Nisaa’ (Q.S 4) ayat 19 yang menyatakan “…Dan hendaklah kalian memperlakukan mereka (perempuan./istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruuf (baik)…”
Apakah pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum?

Ya! Pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum menurut UU No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT) yang baru saja berlaku. Sebelum berlakunya UU PKDRT, pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum pidana kita (KUHP). 

KUHP hanya mengatur hukuman bagi kasus perkosaan dalam pasal 285 KUHP yang menyatakan “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…” Jadi, pasal perkosaan ini mengecualikan isteri sebagai salah satu potensi korban perkosaan. Pengaturan ini menunjukkan perkawinan sebagai dasar terbentuknya sebuah keluarga dianggap sebagai sebuah lembaga tersendiri di wilayah pribadi yang terpisah dengan wilayah publik (umum).

Jika terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, negara (baca: pemerintah) enggan untuk ikut campur karena dipandang sebagai urusan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan sendiri. Pasal 285 KUHP ini juga membatasi ketentuan pemaksaan hubungan seksual hanya dalam bentuk persetubuhan, padahal banyak cara pemaksaan yang dilakukan diluar bentuk tersebut (lihat bagian sebelumnya ‘seperti apa pemaksaan hubungan seksual yang pernah terjadi?’).

Berdasarkan pasal 5 UU PKDRT, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. 

Secara lebih khusus, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga).

Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 8 huruf a UU PKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.

Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Apa yang harus dilakukan jika anda mengalami pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan ?

  1. Pertama, Anda harus sadar bahwa adalah hak Anda untuk menolak hubungan seksual yang tidak Anda inginkan. Sehingga, jika suami mengajak berhubungan disaat Anda sedang tidak ingin, Anda harus berani untuk menolak dan mengutarakan alasan Anda. Bicarakan dengan baik-baik, apakah Anda lelah, sedang haid atau Anda tidak menyukai gaya suami behubungan seks. Komunikasi merupakan hal yang sangat penting terutama agar pasangan saling mengetahui keinginan masing-masing.
  2. Jika suami tetap memaksa bahkan sampai melakukan kekerasan baik fisik atau psikis, maka Anda jangan diam saja. Kesedihan sebaiknya jangan Anda pendam sendiri. Anda dapat menghubungi teman atau keluarga yang Anda percaya untuk menceritakan mengenai hal ini. Selain itu Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum dan Pusat Krisis untuk Perempuan dan Anak berikut ini untuk meminta informasi dan juga pendampingan. Beberapa diantaranya adalah:
  • LBH APIK Jakarta 021- 8779 7289
  • Mitra Perempuan 021-83790010
  • SIKA 021-31906933
  • Kalyanamitra 021-7902109
  • PKT RSCM Salemba 021- 316 2261, 3106976
  • Rifka Annisa Women Crisis Center di Jalan Kambon IV, Kompleks Jatimulyo Indah. Nomor (0274) 553333 , kirim email di rifka@rifka-annisa.org
3. Anda juga dapat melaporkan kejadian yang Anda alami ke kepolisian (RPK). Dengan adanya UU PKDRT, pihak kepolisian tidak dapat lagi mengatakan bahwa yang Anda hadapi adalah urusan pribadi dan kemudian menyuruh Anda pulang. Sebaliknya, polisi harus segera melindungi Anda.
Sebelum melapor, sebaiknya Anda mengetahui hak-hak Anda sebagai korban KDRT berdasarkan pasal 10 UU PKDRT):
• Mendapatkan perlindungan dari kepolisian, pengadilan, lembaga sosial,keluarga dan pihak lainnya terutama jika Anda merasa bahwa pelaku kerap menteror dan mengintimidasi Anda.
• Pelayanan kesehatan, jika Anda membutuhkan penyembuhan secara fisik maupun psikis (jiwa).
• Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
• Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
• Pelayanan bimbingan rohani.

Penanganan Marital Rape Diindonesia

Penanganan terhadap tindakan marital rape atau perkosaan dalam perkawinan masih belum memuaskan. 

Di Indonesia terutama, hukum yang sudah ada dan menetapkan marital rape sebagai sebuah bentuk kejahatan dan juga kekerasan dalam rumah tangga nyatanya masih belum ditegakkan secara adil. 

Penegakan hukum yang masih belum adil juga dikarenakan kurangnya kepedulian dan pengetahuan aparat penegakan hukum mengenai marital rape dan apa yang dialami oleh perempuan yang menjadi korban. 

Budaya yang ada di beberapa tempat, terutama Indonesia, yang masih mencerminkan dominasi laki-laki dalam kehidupan sehari-hari maupun dari kebijakan yang dibuat juga menjadikan perempuan sebagai korban yang hanya bisa membungkam ketika mengalami marital rape.

Perlu adanya penanganan dan kebijakan yang baik mengenai bagaimana marital rape harus diselesaikan. Dalam pembuatan kebijakan ataupun hukum, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki juga harus dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan atau hukum tersebut. 

Dalam kasus marital rape perlu dirumuskan kembali mengenai apa saja yang tergolong sebagai marital rape, bagaimana korban bisa melaporkan marital rape yang mereka alami, bagaimana pelaku mendapatkan hukuman, dan yang paling utama adalah bagaimana mengembalikan hak-hak korban dan juga melindungi korban.

Di negara semaju Amerika Serikat saja, soal marital rape baru muncul di permukaan pada tahun 1970-an. Meski begitu, pada tahun 1993 marital rape dinyatakan illegal di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris, Prancis, dan Swiss, sudah lebih dulu melakukannya dan mengkriminalisasi pelaku marital rape.

Selandia Baru dan Australia juga menyatakan marital rape sebagai bentuk kejahatan yang bisa dijerat hukum. Bagaimana di Asia yang konon memiliki budaya patriarkat kuat? Hukum di Filipina, Thailand, dan Korea Selatan kini juga tidak menoleransi marital rape. Di Indonesia, tercatat hukum sudah pernah digunakan untuk menjerat pelaku marital rape. Pelakunya dijerat Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Ancamannya, seperti disebut dalam Pasal 46, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta. Tak dipungkiri, anggapan bahwa seorang istri wajib menuruti keinginan suami, termasuk dalam urusan seks, dan dianggap berdosa jika ia enolaknya, jadi salah satu faktor yang membungkam fakta terjadinya marital rape.

Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Adapun Tohari yang dihukum PN Denpasar karena memperkosa istrinya Siti yang sedang sakit sesak napas dan jantung. Beberapa pekan setelahnya Siti sakitnya makin parah dan meninggal dunia

Ini yang berusaha dipatahkan lewat Kongres Ulama Wanita Indonesia yang dilangsungkan beberapa bulan lalu. Dalam forum, keluar fatwa haram terhadap kekerasan seksual, baik antara pasangan menikah atau tidak. Dasar pertimbangan dari fatwa itu adalah kekerasan seksual melanggar hak hidup manusia, hak untuk merdeka dan dihargai, serta hak atas reproduksi (hifd an nasl). Semua itu sesungguhnya ada dalam perlindungan ukum Islam

Sudah saatnya sekarang, masyarakat memahami bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah juga bentuk kejahatan perkosaan yang tidak akan lepas dari hukuman.

sumber :
www.salahketik.com
http://www.rifka-annisa.org/id/berita/blog/item/467-marital-rape-pemerkosan-dalam-perkawinan
https://www.femina.co.id/sex-relationship/hukum-marital-rape

Fakta Tentang Marital Rape: Menikah Kok Diperkosa

Marital Rape mungkin istilah yang masih asing ditelinga orang Indonesia. Apa itu marital rape? Marital rape merupakan perkosaan dalam pernikahan. 

Saya sendiri pernah mengalami marital rape, hanya saja saat itu saya belum begitu tahu tentang marital rape, yang saya rasakan waktu itu justru menyalahkan diri sendiri dan juga cenderung menutup diri untuk tidak menceritakan pada orang lain. dan saya yakin hal seperti ini banyak dilakukan oleh para korban marital rape lainnya.

Hal - hal yang terkait tentang seksual dalam perkawinan kalau di Indonesia masih merupakan aib yang pantang untuk di ceritakan dan hal itu juga yang saya rasakan saat itu. 

Efek yang saya rasakan adalah shock, marah, depresi dan perasaan traumatic hingga semacam ada ketakutan untuk bertemu dengan "orang itu" dalam waktu yang cukup lama dan tentu saja hilangnya kepercayaan pada orang yang seharusnya menjaga diri kita tapi malah melakukan kekerasan pada diri kita. Apapun alasannya "kekerasan tetaplah kekerasan" dan hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Setelah beberapa lama pernah juga saya menceritakan kejadian tersebut pada teman dan seperti yang sudah saya duga sebelumnya bahwa reaksinya adalah anggapan bahwa hal seperti itu wajar ada dalam sebuah rumah tangga.
"masa sih??menikah ko diperkosa..
" ah...kayak githu wajar lah..namanya juga orang menikah.."

Yesss..inilah yang terjadi di masyarakat kita ketika status "melegalkan" sebuah perkosaan dan kekerasan seksual. 

Pengaruhnya memang pada kondisi psikologis, dimana para korban pada umumnya tidak mendapat dukungan moril dari lingkungannya karena sebagian besar orang menganggap marital rape bukan permasalahan yang berarti.

Artikel ini bukan saya tulis sendiri tapi mengambil dari berbagai sumber di google. Berharap ini akan memberikan pemahaman marital rape yang sesungguhnya banyak terjadi di sekitar kita. Cek - cek kembali apakah anda "korban" atau anda "pelakunya".

Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan adalah Kejahatan Perkosaan

Sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa tidak ada yang namanya perkosaan dalam perkawinan. 

Menurut mereka, setiap hubungan seksual yang berlangsung antara suami istri - terlebih dalam dalam ikatan yang sah secara hukum dan agama - adalah suatu kewajaran dan rutinitas yang memang sudah seharusnya dilakukan. Anggapan lain di masyarakat yang tidak tepat adalah istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual.

Kuatnya anggapan tersebut menyebabkan ketika suami melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap istrinya, kecenderungan masyarakat adalah justru menyalahkan si istri. 

Apalagi jika isteri menolak, mereka akan dipandang sebagai isteri yang melawan suami. Bagi mereka, istri harus selalu siap melayani kapanpun suami menginginkan hubungan seksual. 

Padahal, adakalanya istri sedang tidak bergairah, sedang menstruasi atau tertidur karena kelelahan sesudah beraktivitas seharian, baik itu di luar ataupun di dalam rumah. Tidak jarang pula ada suami yang memaksa melakukan variasi hubungan seksual dengan gaya atau cara yang tidak ingin dilakukan oleh si istri karena istri menganggapnya di luar kewajaran.

Sebagai perempuan yang memiliki tubuhnya sendiri, istri tentu memiliki hak untuk mengatakan tidak dan menolak setiap bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkannya. 

Dengan demikian, penting untuk dicamkan bahwa perkosaan dalam perkawinan adalah setiap hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bersama, dilakukan dengan paksaan, dibawah ancaman atau dengan kekerasan. Sehingga, jika ada suami yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual padahal istri tidak menginginkannya, maka itu termasuk tindak perkosaan.

Penyebab Terjadinya Marital Rape 
Pemaksaan hubungan seksual terjadi karena rentannya posisi perempuan dalam masyarakat terhadap kekerasan, yang antara lain didukung oleh :

  1. Masih dominannya nilai patriarki dalam masyarakat kita (nilai-nilai yang mengutamakan kepentingan laki-laki). 
Nilai-nilai yang berpihak pada laki-laki -lah yang kemudian membentuk aturan tidak tertulis ‘’istri adalah milik suami.” Dengan kata lain, perkawinan dipandang sebagai penyerahan diri sepenuhnya oleh istri terhadap suaminya dan sudah menjadi tugas seorang istri untuk melayani suami dalam segala hal. 


Hal inilah yang menyebabkan para suami merasa “berhak“ untuk menggunakan kekerasan seperti pemukulan, melukai tubuh, hati atau jiwa istri melalui bentakan, hinaan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika istri menolak keinginan suami untuk melakukan hubungan seksual. 


Disisi lain, istri yang cara pandangnya telah dibentuk oleh masyarakat yang mengutamakan kepentingan laki-laki, merasa sudah menjadi kewajiban mereka,perempuan, untuk tetap siap sedia melayani suami (laki-laki) sehingga istri tidak mampu menolak hubungan seksual dikala dirinya sedang tidak ingin atau tidak bisa. Akibatnya, hubungan seksual sering kali berlangsung dingin dan tidak dinikmati bahkan menyakiti istri,meskipun tanpa perlawanan atau penolakan langsung dari sang istri.

2. Pemahaman keliru mengenai penafsiran ajaran agama -agama.

Seringkali ajaran agama-agama di salahtafsirkan yang berdampak pada pembedaan posisi perempuan dengan laki-laki atau menghadirkan perlakuan yang diskriminasi terhadap perempuan. 

Sebagai contoh, dalam ajaran agama Islam terdapat hadits : “ Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk (melayaninya) di tempat tidur, lantas ia enggan untuk mendatanginya, sehingga suami tidur dengan memendam kemarahan, maka malaikat melaknatnya hingga tiba waktu pagi (riwayat Bukhari IX/293 dengan Fathul Bari) .“ Hadist ini tentu saja menimbulkan ketakutan istri untuk menolak keinginan suami. Padahal, menurut forum kajian kitab kuning (FK 3) yang menelaah kitab U’qud al Lujjayn (mengatur relasi suami-isteri) dalam hadis diatas terdapat kata al-la’nah yang seringkali dipahami secara kurang tepat.

Sebaiknya, kata laknat diartikan sesuai dengan konteks sosial kemanusiaan sebagai hilangnya kebaikan, kasih sayang dan kedamaian dalam kehidupan. Jika diartikan sesuai dengan kondisi nyata kehidupan suami -isteri (kontekstual), hadis ini tidak hanya ditujukan kepada isteri (perempuan) melainkan juga kepada suami.

Lebih jauh, hal yang penting untuk diingat adalah agama pada dasarnya tidak pernah menyetujui adanya pemaksaan dan kekerasan dalam bentuk apapun. 

Ajaran agama Islam,misalnya, menekankan konsep kesetaraan dan saling menyempurnakan sebagai landasan hubungan suami-istri sebagaimana dimaktub dalam Q.S Al Baqarah ayat 187 : “ Mereka (kaum perempuan) adalah pakaian bagimu (laki-laki) dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.“

 Selain itu, suami dianjurkan untuk memperlakukan perempuan dengan baik sesuai dengan Al Qur’an surat An-Nisaa’ (Q.S 4) ayat 19 yang menyatakan “…Dan hendaklah kalian memperlakukan mereka (perempuan./istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruuf (baik)…”
Apakah pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum?

Ya! Pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum menurut UU No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT) yang baru saja berlaku. Sebelum berlakunya UU PKDRT, pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum pidana kita (KUHP). 

KUHP hanya mengatur hukuman bagi kasus perkosaan dalam pasal 285 KUHP yang menyatakan “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…” Jadi, pasal perkosaan ini mengecualikan isteri sebagai salah satu potensi korban perkosaan. Pengaturan ini menunjukkan perkawinan sebagai dasar terbentuknya sebuah keluarga dianggap sebagai sebuah lembaga tersendiri di wilayah pribadi yang terpisah dengan wilayah publik (umum).

Jika terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, negara (baca: pemerintah) enggan untuk ikut campur karena dipandang sebagai urusan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan sendiri. Pasal 285 KUHP ini juga membatasi ketentuan pemaksaan hubungan seksual hanya dalam bentuk persetubuhan, padahal banyak cara pemaksaan yang dilakukan diluar bentuk tersebut (lihat bagian sebelumnya ‘seperti apa pemaksaan hubungan seksual yang pernah terjadi?’).

Berdasarkan pasal 5 UU PKDRT, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. 

Secara lebih khusus, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga).

Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 8 huruf a UU PKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.

Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Apa yang harus dilakukan jika anda mengalami pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan ?

  1. Pertama, Anda harus sadar bahwa adalah hak Anda untuk menolak hubungan seksual yang tidak Anda inginkan. Sehingga, jika suami mengajak berhubungan disaat Anda sedang tidak ingin, Anda harus berani untuk menolak dan mengutarakan alasan Anda. Bicarakan dengan baik-baik, apakah Anda lelah, sedang haid atau Anda tidak menyukai gaya suami behubungan seks. Komunikasi merupakan hal yang sangat penting terutama agar pasangan saling mengetahui keinginan masing-masing.
  2. Jika suami tetap memaksa bahkan sampai melakukan kekerasan baik fisik atau psikis, maka Anda jangan diam saja. Kesedihan sebaiknya jangan Anda pendam sendiri. Anda dapat menghubungi teman atau keluarga yang Anda percaya untuk menceritakan mengenai hal ini. Selain itu Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum dan Pusat Krisis untuk Perempuan dan Anak berikut ini untuk meminta informasi dan juga pendampingan. Beberapa diantaranya adalah:
  • LBH APIK Jakarta 021- 8779 7289
  • Mitra Perempuan 021-83790010
  • SIKA 021-31906933
  • Kalyanamitra 021-7902109
  • PKT RSCM Salemba 021- 316 2261, 3106976
  • Rifka Annisa Women Crisis Center di Jalan Kambon IV, Kompleks Jatimulyo Indah. Nomor (0274) 553333 , kirim email di rifka@rifka-annisa.org
3. Anda juga dapat melaporkan kejadian yang Anda alami ke kepolisian (RPK). Dengan adanya UU PKDRT, pihak kepolisian tidak dapat lagi mengatakan bahwa yang Anda hadapi adalah urusan pribadi dan kemudian menyuruh Anda pulang. Sebaliknya, polisi harus segera melindungi Anda.
Sebelum melapor, sebaiknya Anda mengetahui hak-hak Anda sebagai korban KDRT berdasarkan pasal 10 UU PKDRT):
• Mendapatkan perlindungan dari kepolisian, pengadilan, lembaga sosial,keluarga dan pihak lainnya terutama jika Anda merasa bahwa pelaku kerap menteror dan mengintimidasi Anda.
• Pelayanan kesehatan, jika Anda membutuhkan penyembuhan secara fisik maupun psikis (jiwa).
• Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
• Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
• Pelayanan bimbingan rohani.

Penanganan Marital Rape Diindonesia

Penanganan terhadap tindakan marital rape atau perkosaan dalam perkawinan masih belum memuaskan. 

Di Indonesia terutama, hukum yang sudah ada dan menetapkan marital rape sebagai sebuah bentuk kejahatan dan juga kekerasan dalam rumah tangga nyatanya masih belum ditegakkan secara adil. 

Penegakan hukum yang masih belum adil juga dikarenakan kurangnya kepedulian dan pengetahuan aparat penegakan hukum mengenai marital rape dan apa yang dialami oleh perempuan yang menjadi korban. 

Budaya yang ada di beberapa tempat, terutama Indonesia, yang masih mencerminkan dominasi laki-laki dalam kehidupan sehari-hari maupun dari kebijakan yang dibuat juga menjadikan perempuan sebagai korban yang hanya bisa membungkam ketika mengalami marital rape.

Perlu adanya penanganan dan kebijakan yang baik mengenai bagaimana marital rape harus diselesaikan. Dalam pembuatan kebijakan ataupun hukum, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki juga harus dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan atau hukum tersebut. 

Dalam kasus marital rape perlu dirumuskan kembali mengenai apa saja yang tergolong sebagai marital rape, bagaimana korban bisa melaporkan marital rape yang mereka alami, bagaimana pelaku mendapatkan hukuman, dan yang paling utama adalah bagaimana mengembalikan hak-hak korban dan juga melindungi korban.

Di negara semaju Amerika Serikat saja, soal marital rape baru muncul di permukaan pada tahun 1970-an. Meski begitu, pada tahun 1993 marital rape dinyatakan illegal di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris, Prancis, dan Swiss, sudah lebih dulu melakukannya dan mengkriminalisasi pelaku marital rape.

Selandia Baru dan Australia juga menyatakan marital rape sebagai bentuk kejahatan yang bisa dijerat hukum. Bagaimana di Asia yang konon memiliki budaya patriarkat kuat? Hukum di Filipina, Thailand, dan Korea Selatan kini juga tidak menoleransi marital rape. Di Indonesia, tercatat hukum sudah pernah digunakan untuk menjerat pelaku marital rape. Pelakunya dijerat Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Ancamannya, seperti disebut dalam Pasal 46, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta. Tak dipungkiri, anggapan bahwa seorang istri wajib menuruti keinginan suami, termasuk dalam urusan seks, dan dianggap berdosa jika ia enolaknya, jadi salah satu faktor yang membungkam fakta terjadinya marital rape.

Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Adapun Tohari yang dihukum PN Denpasar karena memperkosa istrinya Siti yang sedang sakit sesak napas dan jantung. Beberapa pekan setelahnya Siti sakitnya makin parah dan meninggal dunia

Ini yang berusaha dipatahkan lewat Kongres Ulama Wanita Indonesia yang dilangsungkan beberapa bulan lalu. Dalam forum, keluar fatwa haram terhadap kekerasan seksual, baik antara pasangan menikah atau tidak. Dasar pertimbangan dari fatwa itu adalah kekerasan seksual melanggar hak hidup manusia, hak untuk merdeka dan dihargai, serta hak atas reproduksi (hifd an nasl). Semua itu sesungguhnya ada dalam perlindungan ukum Islam

Sudah saatnya sekarang, masyarakat memahami bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah juga bentuk kejahatan perkosaan yang tidak akan lepas dari hukuman.

sumber :
www.salahketik.com
http://www.rifka-annisa.org/id/berita/blog/item/467-marital-rape-pemerkosan-dalam-perkawinan
https://www.femina.co.id/sex-relationship/hukum-marital-rape

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar