Haram Atau tidak Memakai Kuas Cat Dari Bulu Babi ? - Kini telah beredar kuas yang terbuat dari bulu babi di Indonesia. Tentunya beredar informasi ini membuat banyak orang terkejut. Lalu bagaimana hukumnya apabila memakai kuas cat dari bulu Babi? Apalagi jika di catnya masjid atau rumah-rumah peribadatan yang seharusnya suci. Dimulai rumah atau mushola dan bangunan lainnya.
Perlu kita ketahui tentunya pemanfaatan hewan babi memiliki hukum yang haram, baik atas lemak, daging, atau bagian lainnya. Firman Allah QS.5:3 yang mengharamkan konsumsi darah, bangkai serta daging babi. Demikian pula dengan firman Allah QS.6:145 serta QS. 16:115 yang mengharamkan konsumsi bangkai, darah serta daging.
Dalil-dalil beberapa ayat tersebut adalah salah satu nash yang jelas sekali yang menegaskan mengenai keharaman, yaitu mengkonsumsi babi.
Keharaman Hewan Babi
Al-quran menggunakan kata lahma (daging) karena pengambilan manfaat dari babi ini yaitu daging. Selain itu juga pada daging babi ini selalu ada lemak. Kendati Al-Quran yang menggunakan kata lahma, pengharaman babi ini bukan pada dagingnya, namun seluruh anggota tubuh hewan babi.Pandangan tersebut sesuai kaidah ushul fiqih min dzikri’l-juz I wa iradati’l kulli. Terjemahnya disebutkan sebagian serta dikehendaki seluruhnya.
Kuas Terbuat dari Bulu atau Rambut Babi
Memang, informasi ini belum banyak dikonfirmasi oleh banyak orang apalagi oleh pengambil kebijakan. Padahal mengenai temuan kuas cat dari bulu babi ini untuk bahan dasar pemakaian kuas bukanlah baru-baru ini terjadi, tidak hanya pada kuas cat saja namun juga terdapat pada alat lainnya.Setidaknya fakta tersebut menjadikan polemic yang hangat sesudah Harian Republik yang menurunkan berita pada 9 Agustus 2002 tentang temuan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan hasil temuan salah satu anggota LP POM MUI pada saat melakukan audit yang halal pada sebuah perusahaan kue serta roti di Jakarta, menemukan suatu hal yang mencurigakan yang mana menemukan kata ‘Bristle’ pada gagang kuasnya. Maka itu Kuas Cat dari Bulu Babi semakin semaraknya infonya.
Pada kasus Webster, kata tersebut memiliki arti bulu babi. Petugas LP POM MUI tersebut khawatir dengan alasan, mengingat kuas maupun alat penyaput tersebut tidak hanya digunakan untuk alat pemoles adonan pangan. Namun, barang tersebut juga seringakali digunakan untuk piranti kosmetik agar dapat dibedakan serta memoles eyes shadow. Selain itu, juga kuas digunakan untuk alat melukis maupun menggambar.
Cara Membedakan Kuas Cat Dari Bulu babi atau Bukan
Sangat penting sekali bagi kita semua untuk mengetahui bagaimana cara untuk membedakan mana Kuas Cat dari Bulu Babi atau bukan. Sesuai hasil pengamatan Tim Jurnal Halal, agar dapat menentukan Kuas Cat dari Bulu Babi maupun rambut babi, dapat menempuh langkah sangat mudah sekali serta sederhana.Rambut atau bulu merupakan suatu protein dengan nama keratin. Keratin ini adalah salah satu kelompok protein dikenal dengan protein serat. Maka itu, ketika dibakar menimbulkan bau yang khas. Bau khas ini pada saat mencium daging aroma yang dipanggang.
Sedangkan jika kuas tersebut dari ijuk atau sabut maka pada saat dibakar akan langsung terbakar serta tidak mengeluarkan aroma selain bau abu pembakaran. Tentunya sangat jelas sekali perbedaan abu tersebut.
Dibutuhkan Kebijakan Yang Tegas
Terdapat beberapa lembaga yang teridentifikasi mengenai bulu babi. Berharap kasus Kuas Cat dari Bulu Babi tidak kembali terjadi lagi. Terdapat temuan LP POM MUI tahun 2002, perusahaan yang mengenakan bulu babi yang tidak juga jera.Tahun 2008, seperti LP POM MUI Kaltim bahwa hampir semua perusahaan pembuat roti tersebut menggunakan kuas mengoles mentega dengan bulu babi. Namun, umumnya para pembuat roti berjanji untuk menggunakan kuas yang halal dan tidak akan menggunakan kuas cat dari bulu babi.
Dari dokter Hewan dosen Universitas Mulawarman mengaku bahwa LP POM MUI tidak mempunyai kewenangan untuk menindak pengusaha yang menggunakan kuas cat dari bulu babi tersebut. Tetapi hanyalah sebatas himbauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar