Apa yang harus di persiapkan jika ingin melakukan gugat cerai.
Mendengar kata gugat cerai..pasti pada gimana githu. Pastinya tidak ada yang mau mengalami hal seperti itu. Semua orang yang menikah pasti mengharap pernikahan yang samawa, Tapi kadang yang terjadi tidak seperti yang diharapkan. Tapi apapun itu, tidak ada yang perlu disesali dan yakinlah akan selalu ada hikmah di balik setiap musibah.
Setelah melalui proses yang panjang (bertahun -tahun yee..) dan penuh drama (Kalau nggak pake drama nggak seru kali ya..tak tau lah..) akhirnya surat ijin Bupati untuk melakukan sidang perceraian turun juga. Ahh..sebuah penantian yang menurutku super lama hanya untuk sebuah ijin melakukan sidang. Terharu..sungguh..Untuk semua pihak yang sudah berbaik hati membantu proses mendapatkan SK Bupati..saya ucapkan banyak terima kasih.
Baca juga : Sulitnya PNS mengurus Cerai : Ini Kisahku
Artikel ini dibuat bukan untuk menginspirasi anda untuk melakukan gugat cerai lho ya..tapi ini hanya sharing aja, barangkali ada yang mengalami hal yang sama dan membutuhkan informasi mengenai gugat cerai.
Step selanjutnya setelah mendapatkan surat izin atasan adalah memproses gugat cerai ke pengadilan. Berikut yang harus dipersiapkan untuk melakukan gugat cerai.
1. Persiapan Awal sebelum mengajukan gugatan.
Browsing di Internet mengenai syarat administrasi dan apa saja yang harus dipersiapkan. Sebelum benar -benar mendaftarkan gugatan, saya datang ke Pengadilan Agama ke Bagikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk berkonsultasi mengenai syarat dan format gugatan yang akan saya ajukan. Jika anda tidak bisa membuat surat gugatan sendiri, di Pengadilan Agama ada juga bagian panitera yang akan membantu anda membuatkan surat gugatan.2. Dokumen yang harus dipersiapkan.
Siapkan semua dokumen yang akan di bawa kepengadilan sesuai penjelasan dari petugas Posbakum.- Buku Nikah Asli dan Foto copy di kertas A4 yang di legalisasi bermaterai dikantor pos
- Foto copy KTP yang dilegalisasi bermaterai 6000 di Kantor pos ( kertas A4)
- Surat Permohonan Gugat Cerai (di fotocopy 7 kali), simpan soft copynya dalam bentuk file di flasdisk (kertas A4)
- Surat Ijin dari atasan asli dan fotocopt yang dilegaliasasi bermaterai di kantor pos ( jika penggugat seorang PNS)
- Uang panjar sidang sesuai lokasi.
3. Kemana Harus Mengajukan Gugatan Perceraian?
Pada prinsipnya, khusus gugatan perceraian bagi yang beragama Islam itu selalu diajukan ke Pengadilan Agama dimana isteri (Penggugat) bertempat tinggal. Dasar hukumnya Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) berbunyi:“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
Meski gugatan selalu diajukan ditempat isteri, perlu ada beberapa pengecualian yaitu:
- Jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin suami, maka gugatan diajukan di tempat Tergugat ( Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama).
- Jika suami bertempat kediaman di luar negeri, gugatan tetap diajukan di tempat kediaman istri (Pasal 73 ayat 2 UU Peradilan Agama).
- Jika suami dan istri bertempat kediaman di Iuar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di mana dulu perkawinan dilangsungkan. (Pasal 73 ayat 3 UU Peradilan Agama).
4. Kapan Gugatan Bisa Dilakukan?
Pelayanan untuk pendaftaran Pengadilan Agama dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Setelah dokumen komplit dan dilegalisasi, saya segera ke Pengadilan Agama Kudus (berdasarkan tempat tinggal sesuai KTP). Kesananya by grab saja, karena lokasi dijalan pantura dan lumayan jauh. Sempat agak merasa gimana githu..canggung dan kuatir macem- macem. Apalagi hari itu pengadilan agama sangat ramai. But it's OK..ternyata apa yang saya bayangkan tentang seramnya petugas - petugas di pengadilan tidak terjadi. Alhamdulillah ketemu petugas pendaftaran yang sangat ramah dan very helpful.
Untuk bagian pendaftaran kalau di Pengadilan Agama Kudus ada di gedung belakang sebelah mushola.
Kelengkapan dokumen yang saya pakai untuk pendaftaran dicek petugasnya, dan ternyata surat permohonan gugatan salah format. Harusnya di kertas A4 tapi karena tidak tahu, punya saya malah dikertas HVS. Untungnya petugas pendaftarannya baik banget, Beliau mau bantuin ngedit dan mencetak surat gugatan yang kliru format tersebut. Inilah pentingnya untuk membawa file softcopy di flasdisk saat mendaftarkan gugatan.
Fotokopi dari surat-surat diserahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
Pasti anda bertanya kenapa berkas digandakan 6- 7 kali? Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti.
- Satu berkas akan dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat),
- Tiga berkas untuk para hakim,
- Satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang),
- Satu berkas yang tersisa menjadi pegangan milik Anda.
Jadi total Anda
mempunyai enam buah berkas gugatan cerai yang nantinya diperlukan saat
mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan
dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat), tiga berkas untuk
para hakim, satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas
mencatat jalannya sidang), dan satu berkas yang tersisa menjadi
pegangan milik Anda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?", https://nasional.kompas.com/read/2010/11/19/14342472/Bagaimana.Mengurus.Perceraian.Sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?", https://nasional.kompas.com/read/2010/11/19/14342472/Bagaimana.Mengurus.Perceraian.Sendiri.
Jadi total Anda
mempunyai enam buah berkas gugatan cerai yang nantinya diperlukan saat
mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan
dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat), tiga berkas untuk
para hakim, satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas
mencatat jalannya sidang), dan satu berkas yang tersisa menjadi
pegangan milik Anda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?", https://nasional.kompas.com/read/2010/11/19/14342472/Bagaimana.Mengurus.Perceraian.Sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?", https://nasional.kompas.com/read/2010/11/19/14342472/Bagaimana.Mengurus.Perceraian.Sendiri.
Apakah Gugatan Bisa diwakilkan oleh orang lain?
Pengajuan Gugatan juga bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
- Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
- Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
- Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
- Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
5. Membayar Biaya Panjar Perkara
Jangan lupa untuk menyiapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 500 ribu – Rp 700 ribu. Biaya pendaftaran gugatan perceraian ini berbeda di setiap pengadilan.Tapi insiden tidak terduga tetap saja ada..ternyata oh ternyata saya lupa bawa uang untuk membayar panjar. Uang panjar yang harus saya bayarkan sekitar 400rb an, karena berdasarkan jauh dekat wilayah dari Pengadilan. Untuk berapa tepatnya besarannya sudah ada di papan di ruang pendaftaran.
- Pada saat kita menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
- kita akan diminta langsung membayar di bagian kasir di ruang pendaftaran atau membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan (tergantung pengadilannya)
- Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
- Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Ketentuan atau Aturan Biaya Panjar Perkara
- Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
- Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
- Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
- Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara. Nomor perkara ada diberkas yang dikembalikan petugas pendaftaran atau di Kwitansi pembayaran uang panjar. Ingat - ingat ya nomor perkaranya, ini penting untuk persidangan.
6. Menunggu Hari Sidang Perceraian
Terus apa yang kita lakukan setelah mendaftar di Pengadilan Agama. Tentu saja harus bersabar lagi untuk menunggu surat panggilan Sidang. Surat panggilan ini akan dikirim oleh Petugas Pengadilan satu minggu setelahnya.- Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
- Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
- Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.
7. Menghadiri Sidang Perceraian
Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, sebaiknya datang 1 jam sebelumnya. Kalau sudah sampai segeralah mengambil nomor antrian sidang. Biasanya yang datang duluan akan mendapatkan kesempatan sidang lebih dulu. Intinya kita akan dipanggil memasuki ruang sidang berdasarkan nomor antrian.Kebetulan hari itu saya adalah peserta sidang tunggal, tumben hari itu pengadilan agama sepi..hmm tidak seperti hari biasanya yang ramai. Ah, mungkin lebih baik sepi begini, jadi tidak perlu ada orang - orang yang seperti saya..hehe..
8. Menyiapkan Saksi Sidang Perceraian
Persiapkan dua orang saksi yang mengetahui terjadinya masalah yang dijadikan alasan untuk menggugat cerai. Sebaiknya pilih saksi dari pihak keluarga atau keluarga dekatBerikut adalah syarat saksi sidang perceraian di Pengadilan Agama :
- Sehat pikiran, mental dan ingatannya (tidak gila).
- Cakap Hukum (Dewasa serta tidak dibawah pengampuan).
- Mengetahui Permasalahan Rumah Tangga Yang Berperkara (melihat, mendengar dan mengetahui sendiri secara langsung).
Itulah Apa saja yang harus dipersiapkan jika akan melakukan gugat cerai, barangkali ada yang mau nanya atau sharing bisa tinggalkan komen di bawah ya..
Perceraian bukan akhir dari segalanya ... Don't worry, saya baik - baik saja dan tetap merasa happy. Hidup hanya perlu dijalani, tidak perlu ada yang disedihkan. Kalau ditanya, apa saya "gelo" dan merasa kacau karena ini? kalau boleh jujur justru yang membuat saya kacau plus "gelo" adalah proses ijin atasan yaaaaanggg...aaaahhh..sudahlahhhhh...
Apakah ini sebuah kegagalan? Saya tidak pernah menganggap sesuatu itu GAGAL, yang ada adalah proses untuk menjadi lebih baik walau harus belajar dari pengalaman hidup yang kadang pahit. Apa saya menyesal dengan keputusan tersebut? Sama sekali TIDAK, saya yakin ini keputusan terbaik bagi semuanya yang berkaitan.
Dan untuk orang - orang yang mungkin mengalami hal yang sama, Tetap semangat dan Tetap Happy..Yup, Don't Worry be Happy.. :D.
Rasulullah saw. Bersabda : “Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian” (HR. Abu Daud dan hakim).
Assalamuaaikum, boleh kah saya bertanya? jika kita misalnya ma ajuikan gugatan cerai,terus buku nikah aslinya hilang gimna?yang ada justru potokopiannya,apa ada masalah atau boleh2 saja?
BalasHapusWaalikumsalam. bisa, tapi harus menggunakan dokumen pengganti yang resmi atau syah dari KUA,biasanya berupa register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah. Sayat untuk membuat dokumen tersebut antara lain : KTP, KK,Fotocopy buku nikah, dan surat keterangan hilang dari polisi. Untuk lebih jelasnya bisa mendatangi instansi - instansi terkait. makasih
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum bunda... saya mau nanya bunda. Kalau berkas buku nikah dan Ktp yg d legalisir itu berapa lembar bunda? Dan tentang saksi, klw kita bertengkar, keluarga kita hanya mendengar kan saja dari cerita kita bunda ,apakah itu gag pp bunda di datangkan sebagai saksi bunda?
BalasHapuswaalaikumsalam. seingat saya yang dilegalisasi masing masing 1 lembar. untuk saksi tidak apa-apa kalau hanya mendengar, setidaknya saksi tahu kalau kondisi keluarga memang tidak harmonis. Bilang saja, kami masih beretika sehingga sebisa mungkin tidak bertengkar di depan orang lain..hehe..saya jadi ngajari ini..yang penting jujur dengan kondisi yang ada.
HapusAssalamualaikum, kalau daftar sendiri pas sidang kita dpt pengacara gratiskah. Karena pihak keluarga suami ekonomi lebih baik dari keluarga saya. Saya khawatir anak yg saya kandung diambil mereka. Pdhal saat hamil dia tdk peduli dengan pemeriksaan kandungan atau dgb keadaan saat hamil. Mohon di bantu jawab
BalasHapuswaalaikumsalam..maaf telat banget ini balasnya..tapi semoga bermanfaat untuk yang lagi nyari info. kalau sidang cerai, kita tidak dapat pengacara dari PA. Kalau mau pengacara biasanya pihak penggugat atau tergugat yang mencari sendiri.
Hapusjika buku nikah hanya ada satu apa bisa melakukan gugatan cerai
BalasHapusmaaf baru balas...bisa, yang pentig ada buku nikah asli
Hapus