Kali ini aku mau sharing tentang pengalamanku mengganti nama dan alamat wajib Pajak. Ceritanya aku sudah beli tanah sejak tahun 2010 dan sampai saat ini nama wajib pajak di SPPT PBB nya masih atas nama pemilik tanah yang lama. Sebenarnya tahun lalu sudah sempat nanya- nanya tentang penggantian nama wajib pajak. Tapi karena masih males ngurusnya nggak jadi - jadi deh.
Mumpung masa pandemi yang lumayan sepi kerjaan dan banyak waktu luang. So, aku menyempatkan diri untuk memproses penggantian nama wajib pajak PBB.
Ternyata Mengurus pemutakhiran data itu sangat mudah pemirsa..
Anda cukup datang ke KPP Pratama BPPKAD di kota anda (kalau di Kudus di Gedung setda sayap barat jl.Simpang tujuh no. 1 Kudus.. kalau yang belum tahu gedungnya sebelah barat pendopo lantai 1 sebelah kantor kas BPD Jateng.
Setelah sampai sana, jangan lupa ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran dipanggil.
Nanti anda akan diberi blanko formulir permohonan mutasi wajib pajak dan syarat kelengkapan administrasi lainnya.
Setelah diisi formulir bisa disampaikan kembali ke KPP Pratama BPPKAD di kota dengan melampirkan SPPT PBB - P2 tahun sekarang yang asli, fotocopy KTP, dan Fotocopy sertifikat tanah.
Dari semua kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, yang belum ada adalah SPPT PBB. Selama ini aku bayar PBBnya langsung ke Bank Jateng dan aku nggak punya SPPT PBB-P2, karena SPPT PBB - P2 yang biasanya ada diperangkat desa tidak pernah sampai ke aku (mungkin karena alamatnya Semarang). Karena syarat untuk mutasi wajib pajak adalah SPPT PBB -P2 yang asli, jadi aku musti ke desa untuk mengambil itu.
Setelah semua syarat dilengkapi, aku kembali ke KPP Pratama BPPKAD . Disitu di cek semua kelengkapannya dan petugas akan memberi tanda terima berkas. Sementara SPPT yang baru akan di berikan sekitar 1 bulan setelah pengajuan dan akan diberitahukan via SMS untuk pengambilannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar