Untuk warga Kudus yang didepan bangunannya ada pohon penghijauan yang ditanam oleh pemerintah dan bermaksud untuk melakukan penebangan pohon tersebut.


Eiittt..tunggu dulu, jangan asal tebang ya..nanti bisa kena denda lohh. Disini saya mau sharing base on my experience mengurus permohon ijin penebangan pohon penghijauan dan apa saja yang menjadi syarat serta bagaimana prosedurnya. 


Ijin Penebangan Pohon Penghijauan di Kudus

Dahulu kala ketika bangunan tersebut masih berupa bangunan lama dan masih ada pagarnya, saya tidak begitu memperhatikan kalau ternyata di depan pagar bangunan terdapat 2 (dua) pohon penghijauan.


Tapi setelah pagar di robohkan, karena bangunan beralih fungsi yang tadinya merupakan bangunan rumah menjadi bangunan toko, disitulah saya baru sadar ada 2 pohon penghijauan yang cukup mengganggu akses keluar masuk kendaraan ke area bangunan.


Setelah itu saya berusaha mencari informasi untuk mengetahui persyaratan dan prosedur ijin penebangan pohon tersebut.


Hanya saja saat itu tidak bisa segera mengurus perijinan penebangan pohon karena terkendala adanya syarat IMB yang harus dilampirkan. Hal tersebut dikarenakan alasan ijin penebangan pohon salah satunya sebagai akses keluar masuk bangunan.


Beberapa bulan kemudian SK IMB selesai juga, sehingga bisa digunakan untuk mengurus ijin penebangan pohon.


Bagaimana Syarat dan Prosedure Ijin Penebangan Pohon Penghijauan di Kudus?


Berikut adalah syarat dan prosedur ijin pemotongan pohon penghijuan di Kudus :

1. Membuat ijin surat tertulis kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan   Hidup.

2. Permohonan dilengkapi dengan :

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy IMB.
  • Gambar denah lokasi.
  • Foto kondisi.

3. Dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas dari Dinas PKPLH

4. Surat pemberitahuan tentang disetujui atau ditolak akan dikirim ke pemohon. 

5. Sebelum dilakukan penebangan diharapkan berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PKPLH dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD.  Kayu hasil penebangan dikirim ke workshop Dinas PKPLH  untuk selanjutnya dilakukan proses pelelangan.

6. Hasil pelelangan dikirim ke Kas Daerah.


 (sebagian di kutib dari website Kuduskab.com).



Terkait ijin penebangan pohon yang saya lakukan. Saya mengajukan pemotongan 2 (dua) pohon penghijauan yang berada tepat di depan bangunan  dikarenakan :


  1. satu pohon (pohon ketanjung) tumbuhnya miring ke area bangunan dan 
  2. satu pohon (pohon mahoni) dibagian atasnya banyak kabel (kabel listrik dan telekomunikasi). 

Selain itu juga sebagai antisipasi kedepannya kalau tumbuhnya semakin besar juga akan semakin menganggu dan pastinya kalau kelak mengajukan ijin pemotongan pohon lagi, penggantian pohonnya akan semakin banyak (that's mean akan semakin banyak mengeluarkan biaya).


Hasil dari Pemeriksaan atau Peninjauan Lapangan Ijin Penebangan Pohon. 

Setelah dilakukan Pemeriksaan lapangan, akhirnya beberapa hari kemudian saya menerima surat pemberitahuan yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil survey hanya satu pohon yang diijinkan untuk ditebang (pohon yang miring), sedangkan yang satunya tidak direkomendasikan untuk di potong.


Yach sayang sekali, padahal berharap bisa di potong semuanya seperti pada bangunan - bangunan usaha lainnya ( alfamart dan lainnya) yang akses jalannya bersih dari pepohonan. Tapi..sudahlahh...


Dalam surat tersebut juga di terangkan bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik maka saya di wajibkan mengganti sebanyak 9 (sembilan) pohon penghijauan jenis ketanjung tinggi (sekitar 2 meter) dan menanam sebanyak 1 pohon ketanjung tinggi sekitar 2 meter di ruas jalan sekitar lokasi.


Untuk penggantian pohonnya kalau tidak salah ingat, harga satu pohonnya sekitar Rp.30.000,- Jadi untuk total 10 pohon habis sekitar Rp. 300.000,- yang dalam pelaksanaannya saya koordinasikan dengan Dinas PKPLH. 


Sedangkan pemotongan pohonnya dilakukan sendiri karena pohonnya masih kecil, dan pelaksanaannya juga sepengetahuan Dinas PKPLH.


Baca juga :

Pengalamanku Mutasi Wajib Pajak Ganti Nama Wajib Pajak SPPT-PBB-P2


Lamanya proses perijinan penebangan pohon penghijauan, kalau diatas kertas sekitar 5 hari, tapi karena banyak faktor x sebenarnya memakan waktu kurang lebih 10 hari terhitung dari hari memasukkan  surat ijin ke Dinas.


Kurang lebih begitu prosesnya, kalau ada pertanyaan atau prosedur yang terlewat atau salah tulis, silahkan tulis komen di bawah.


Berikut adalah contoh ijin penebangan pohon :


surat ijin penebangan pohon penghijauan


Bagaimana Syarat dan Prosedur Ijin Penebangan Pohon Penghijauan di Kudus?



Untuk warga Kudus yang didepan bangunannya ada pohon penghijauan yang ditanam oleh pemerintah dan bermaksud untuk melakukan penebangan pohon tersebut.


Eiittt..tunggu dulu, jangan asal tebang ya..nanti bisa kena denda lohh. Disini saya mau sharing base on my experience mengurus permohon ijin penebangan pohon penghijauan dan apa saja yang menjadi syarat serta bagaimana prosedurnya. 


Ijin Penebangan Pohon Penghijauan di Kudus

Dahulu kala ketika bangunan tersebut masih berupa bangunan lama dan masih ada pagarnya, saya tidak begitu memperhatikan kalau ternyata di depan pagar bangunan terdapat 2 (dua) pohon penghijauan.


Tapi setelah pagar di robohkan, karena bangunan beralih fungsi yang tadinya merupakan bangunan rumah menjadi bangunan toko, disitulah saya baru sadar ada 2 pohon penghijauan yang cukup mengganggu akses keluar masuk kendaraan ke area bangunan.


Setelah itu saya berusaha mencari informasi untuk mengetahui persyaratan dan prosedur ijin penebangan pohon tersebut.


Hanya saja saat itu tidak bisa segera mengurus perijinan penebangan pohon karena terkendala adanya syarat IMB yang harus dilampirkan. Hal tersebut dikarenakan alasan ijin penebangan pohon salah satunya sebagai akses keluar masuk bangunan.


Beberapa bulan kemudian SK IMB selesai juga, sehingga bisa digunakan untuk mengurus ijin penebangan pohon.


Bagaimana Syarat dan Prosedure Ijin Penebangan Pohon Penghijauan di Kudus?


Berikut adalah syarat dan prosedur ijin pemotongan pohon penghijuan di Kudus :

1. Membuat ijin surat tertulis kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan   Hidup.

2. Permohonan dilengkapi dengan :

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy IMB.
  • Gambar denah lokasi.
  • Foto kondisi.

3. Dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas dari Dinas PKPLH

4. Surat pemberitahuan tentang disetujui atau ditolak akan dikirim ke pemohon. 

5. Sebelum dilakukan penebangan diharapkan berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PKPLH dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD.  Kayu hasil penebangan dikirim ke workshop Dinas PKPLH  untuk selanjutnya dilakukan proses pelelangan.

6. Hasil pelelangan dikirim ke Kas Daerah.


 (sebagian di kutib dari website Kuduskab.com).



Terkait ijin penebangan pohon yang saya lakukan. Saya mengajukan pemotongan 2 (dua) pohon penghijauan yang berada tepat di depan bangunan  dikarenakan :


  1. satu pohon (pohon ketanjung) tumbuhnya miring ke area bangunan dan 
  2. satu pohon (pohon mahoni) dibagian atasnya banyak kabel (kabel listrik dan telekomunikasi). 

Selain itu juga sebagai antisipasi kedepannya kalau tumbuhnya semakin besar juga akan semakin menganggu dan pastinya kalau kelak mengajukan ijin pemotongan pohon lagi, penggantian pohonnya akan semakin banyak (that's mean akan semakin banyak mengeluarkan biaya).


Hasil dari Pemeriksaan atau Peninjauan Lapangan Ijin Penebangan Pohon. 

Setelah dilakukan Pemeriksaan lapangan, akhirnya beberapa hari kemudian saya menerima surat pemberitahuan yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil survey hanya satu pohon yang diijinkan untuk ditebang (pohon yang miring), sedangkan yang satunya tidak direkomendasikan untuk di potong.


Yach sayang sekali, padahal berharap bisa di potong semuanya seperti pada bangunan - bangunan usaha lainnya ( alfamart dan lainnya) yang akses jalannya bersih dari pepohonan. Tapi..sudahlahh...


Dalam surat tersebut juga di terangkan bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik maka saya di wajibkan mengganti sebanyak 9 (sembilan) pohon penghijauan jenis ketanjung tinggi (sekitar 2 meter) dan menanam sebanyak 1 pohon ketanjung tinggi sekitar 2 meter di ruas jalan sekitar lokasi.


Untuk penggantian pohonnya kalau tidak salah ingat, harga satu pohonnya sekitar Rp.30.000,- Jadi untuk total 10 pohon habis sekitar Rp. 300.000,- yang dalam pelaksanaannya saya koordinasikan dengan Dinas PKPLH. 


Sedangkan pemotongan pohonnya dilakukan sendiri karena pohonnya masih kecil, dan pelaksanaannya juga sepengetahuan Dinas PKPLH.


Baca juga :

Pengalamanku Mutasi Wajib Pajak Ganti Nama Wajib Pajak SPPT-PBB-P2


Lamanya proses perijinan penebangan pohon penghijauan, kalau diatas kertas sekitar 5 hari, tapi karena banyak faktor x sebenarnya memakan waktu kurang lebih 10 hari terhitung dari hari memasukkan  surat ijin ke Dinas.


Kurang lebih begitu prosesnya, kalau ada pertanyaan atau prosedur yang terlewat atau salah tulis, silahkan tulis komen di bawah.


Berikut adalah contoh ijin penebangan pohon :


surat ijin penebangan pohon penghijauan


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar